Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat
panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami
masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi
hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum
pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam
tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar
munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata
sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan
aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan
ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan
hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan
tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu
hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah
tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk
mengenal budaya dan pranata hukum.
Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan
perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum
Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan
letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah
hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:
1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai
perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para
raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak
dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat.
Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok
maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda
dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang
teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi
dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat
berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap
daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar
macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum
pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya,
undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah
berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi
perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat
nusantara.
Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan
kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum
pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari
konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga
orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum
pidana tradisional pada masa itu.
2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat
abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan
bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah
kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah
kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian
pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan
signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep
peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran
rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat
yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan
peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat
oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van
batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa
(weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867.
Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun
1873.
3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP
terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di
Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi
semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana
sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan
merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang
berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek
(KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi
terhadap peraturan perundang-undangan.
KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code
penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan
pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan
sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran
perancis.
Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang
berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan
hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang
merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya
melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus
sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht)
merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.
Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu
usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus
segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari
realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang
masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan
di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi
Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan
pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.
Sumber :http://fatahilla.blogspot.com/2009/04/sejarah-hukum-pidana-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar